IKLAN

IKLAN

Minggu, 10 April 2011

DAK = Dana Alokasi Khusus

iklan
Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah
tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana tambahan untuk
menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai dengan kemampuan
keuangan APBN clan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.iklan

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL TERKAIT (SILAHKAN KLIK):