IKLAN

IKLAN

Jumat, 11 Maret 2011

JPKM = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

iklan
Menurut UU No.23 tahun 1992 JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra-upaya. Dalam penyelenggaraan operasionalnya, JPKM diartikan sebagai pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama yang bermutu sebagai ujung tombak, yang ditopang dengan pembiayaan di muka oleh para konsumennya melalui suatu badan pengelola dana, yang kemudian menerapkan pembayaran pra upaya kepada pelayanan kesehatan.
iklan

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL TERKAIT (SILAHKAN KLIK):