IKLAN

IKLAN

Jumat, 07 Oktober 2011

AUDITOR

iklan
Pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.
iklan

0 komentar:

Posting Komentar

ARTIKEL TERKAIT (SILAHKAN KLIK):