Menurut UU No.23 tahun 1992 JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra-upaya. Dalam penyelenggaraan operasionalnya, JPKM diartikan sebagai pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama yang bermutu sebagai ujung tombak, yang ditopang dengan pembiayaan di muka oleh para konsumennya melalui suatu badan pengelola dana, yang kemudian menerapkan pembayaran pra upaya kepada pelayanan kesehatan.
iklan
asuhan keperawatan askep chf hipertensi flu babi gastritis hiv aids impetigo kehamilan normal nutrisi nyeri osteoartritis osteomielitis hipertensi pankreatitis parkinson penyakit jantung koroner perioperati peritonitis pneumonia ppok ppom rematik retinoblastoma sinusitis skizofrenia sle talasemia tbc tetanus thalasemia tonsilitis tuberculosis tuberkulosis urtikaria urtikaria vertigo pengertian penyebab etiologi patofisiologi pathway tanda gejala pemeriksaan penunjang tinjauan teoritis pengkajian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar