Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan
tunjangan, honorarium, vakasi, lembur, dan kontribusi sosial.iklan
asuhan keperawatan askep chf hipertensi flu babi gastritis hiv aids impetigo kehamilan normal nutrisi nyeri osteoartritis osteomielitis hipertensi pankreatitis parkinson penyakit jantung koroner perioperati peritonitis pneumonia ppok ppom rematik retinoblastoma sinusitis skizofrenia sle talasemia tbc tetanus thalasemia tonsilitis tuberculosis tuberkulosis urtikaria urtikaria vertigo pengertian penyebab etiologi patofisiologi pathway tanda gejala pemeriksaan penunjang tinjauan teoritis pengkajian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar